Rabu, 12 Juni 2013

Contoh Kasus Pelanggaran Hak Cipta




Kasus 1
Ikuti Jejak Samsung, HTC Tak Ingin Berdamai dengan Apple
Perebutan paten tidak saja mengaitkan Apple dengan Samsung dalam berbagai tuntutan hukum. HTC, sebagai salah satu produsen perangkat Android juga telah cukup lama berseteru dengan Apple untuk masalah hak paten. Tercatat sejak tahun 2010, perusahaan yang bermarkas di Taiwan tersebut telah memiliki sejumlah perselisihan hak paten dengan Apple. Kini dengan ramainya pembicaraan kemenangan Apple atas Samsung, laporan terbaru dari The China Post menyebutkan bahwa HTC hingga saat ini juga masih memiliki kasus paten dengan Apple. Kasus tersebut masih menggantung karena HTC tidak ingin berdamai dengan Apple.
Menurut pimpinan HTC di Taiwan, Cher Wang, HTC tidak lagi melakukan perbincangan dengan Apple. Tentu saja perbincangan yang dimaksud adalah perundingan untuk mencari jalan damai terkait perebutan hak paten. Sebaliknya, HTC kukuh untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum saja. Wang juga menambahkan bahwa kekalahan Samsung bukan merupakan akhir dari produsen perangkat Android mengingat setiap perusahaan memiliki inovasi yang bagus.

Pekan lalu Samsung diputus besalah atas penggunaan enam paten milik Apple yang meliputi paten untuk desain dan utility di iPhone dan iPad. Perlu diketahui bahwa dua dari paten tersebut juga dipakai Apple sebagai dakwaan terhadap HTC dan telah dimasukkan ke Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dengan permintaan blokir terhadap produk HTC yang memakai dua paten itu.
Pertemuan perdana Apple dan HTC untuk membahas kasus ini akan digelar ITC pada 7 November mendatang. Gugatan ini menjadi kasus kedua pelanggaran paten yang dialamatkan Apple terhadap HTC.


Kasus 2

Gugatan Baru Motorola Mungkinkan Apple Diblokir di Amerika

Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu (18 Aug), Motorola telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk buatan Apple, termasuk voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S.

Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah ini tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih jalan untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,” jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email.

Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan diiPhone.

Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian memblokir produk-produk Apple…. Tidakkah akan menjadi berita besar jika Apple diblokir di negaranya sendiri?


Kasus 3
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak

Sumber :

http://cristian2013dotcom.wordpress.com/2013/04/24/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-posted-on-april-24-2013/



 



 

0 komentar:

Posting Komentar