Kasus 1
Ikuti Jejak Samsung, HTC Tak
Ingin Berdamai dengan Apple
Perebutan
paten tidak saja mengaitkan Apple dengan Samsung dalam berbagai tuntutan hukum. HTC,
sebagai salah satu produsen perangkat Android juga telah cukup lama berseteru
dengan Apple untuk masalah hak paten. Tercatat sejak tahun 2010, perusahaan
yang bermarkas di Taiwan tersebut telah memiliki sejumlah perselisihan hak
paten dengan Apple. Kini dengan ramainya pembicaraan kemenangan Apple atas
Samsung, laporan terbaru dari The China Post menyebutkan bahwa HTC hingga saat ini juga
masih memiliki kasus paten dengan Apple. Kasus tersebut masih menggantung
karena HTC tidak ingin berdamai dengan Apple.
Menurut
pimpinan HTC di Taiwan, Cher Wang, HTC tidak lagi melakukan perbincangan dengan
Apple. Tentu saja perbincangan yang dimaksud adalah perundingan untuk mencari
jalan damai terkait perebutan hak paten. Sebaliknya, HTC kukuh untuk
menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum saja. Wang juga menambahkan
bahwa kekalahan Samsung bukan merupakan akhir dari produsen perangkat Android
mengingat setiap perusahaan memiliki inovasi yang bagus.
Pekan lalu Samsung diputus besalah atas penggunaan enam paten milik Apple yang meliputi paten untuk desain dan utility di iPhone dan iPad. Perlu diketahui bahwa dua dari paten tersebut juga dipakai Apple sebagai dakwaan terhadap HTC dan telah dimasukkan ke Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dengan permintaan blokir terhadap produk HTC yang memakai dua paten itu.
Pertemuan
perdana Apple dan HTC untuk membahas kasus ini akan digelar ITC pada 7 November
mendatang. Gugatan ini menjadi kasus kedua pelanggaran paten yang dialamatkan
Apple terhadap HTC.
Kasus 2
Gugatan Baru Motorola Mungkinkan Apple Diblokir di Amerika
Seperti dilaporkan Bloomberg pada Sabtu lalu
(18 Aug), Motorola telah memasukkan sebuah gugatan hukum baru atas pelanggaran
hak paten oleh Apple Inc. Motorola yang kini telah menjadi milik Google
mengatakan bahwa sejumlah paten miliknya ditemukan ada di beberapa produk
buatan Apple, termasuk voice assistant Siri yang rilis bersama iPhone 4S.
Gugatan Motorola tersebut disampaikan melalui Komisi Perdagangan Internasional Amerika (ITC) dan menyebutkan adanya 7 pelanggaran paten milik Motorola Mobility. Beberapa dari paten tersebut diantaranya adalah location reminders, email notification dan phone/video players. Pihak Motorola meminta pemblokiran iPhone, iPad dan komputer Mac sehingga tidak bisa diperjual belikan di dalam negeri Amerika. Hal itu bisa saja terjadi mengingat produk-produk yang disebutkan itu dibuat di Asia oleh manufaktur yang ditunjuk Apple.
“Kami ingin meluruskan dan menyelesaikan masalah ini
tapi ketidak-bersedian Apple untuk melakukan lisensi membuat kami memilih jalan
untuk melindungi diri kami dan inovasi yang dibuat para engineer Motorola,”
jelas Motorola Mobility dalam sebuah pernyataan email.
Kasus antara Apple dan Motorola bukan sekali ini mencuat. Tercatat sejak tahn 2010 kedua raksasa teknologi tersebut telah terkait cekcok masalah hak paten. Apple mengatakan bahwa Motorola membuat permintaan yang tidak rasional serta menyebut ponsel buatan Motorola dan produsen lain yang menjalankan Android OS memakai fitur-fitur yang telah dipatenkan diiPhone.
Kini dengan gugatan baru dari Motorola, bisa Anda
bayangkan jika ITC menemukan bukti-bukti yang memberatkan Apple dan kemudian
memblokir produk-produk Apple…. Tidakkah akan menjadi berita besar jika Apple
diblokir di negaranya sendiri?
Kasus 3
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian
melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di
Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan
di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto,
M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini
dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software
Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual
bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil
di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang
ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan
harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu,
Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk
penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon
pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku
pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa
dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum
suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam
pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para
pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual
produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan
kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman
dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap
sebagai negara pembajak
Sumber :
http://cristian2013dotcom.wordpress.com/2013/04/24/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta-posted-on-april-24-2013/
0 komentar:
Posting Komentar