Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta
atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya
yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap
subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan
oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain
pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya.
Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta
tidak dapat dilakuakn dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat
manunggal dengan penciptanya dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal
4 ayat 1 UHC Indonesia. Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta
tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus
pula ikut beralih ke tangan
kreditur.
Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang
khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak
tersebut dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut di atas.
Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-Undang Hak Cipta
Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19
Tahun 2002, yang sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982
menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk
rombak sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada
suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila.
Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan
hukum yang dicita-citakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang
hak cipta 1982 yang
diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi
dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.
Batasan tentang apa saja yang dilindungi sebagai hak cipta,
dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia yaitu
sebagai berikut:
Ayat 1
Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program komputer,
pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan
semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan
itu.
c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan
pantomim.
f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k) Sinematografi.
l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lainnya dari hasil pengalih wujudan.
Ayat 2
Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat 3
Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil
karya itu.
Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC
adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan.
Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk
dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga
merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi
dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak
tersebut.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman
melalui Derektorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surata permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi
syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh
Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan
menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut
ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai
bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta
surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan
di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Bagan Tentang Prosedur Pendaftaran Hak Cipta JANGKA WAKTU
PERLINDUNGAN CIPTAAN
Jangka waktu:
a) Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni
rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, berlaku selama
hidup Pencipta ditambah 50 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
b) Ciptaan program komputer,
sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
c) Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang
diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d) Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku
selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
e) Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan
: Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas.
Sumber
Referensi:
Saidin,
H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi
Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.hukumonline.com/
Referensi
UHC Indonesia bisa didownload pada alamat email dibawah ini
http://www.bnn.go.id/portal/_uploads/perundangan/2006/08/25/hak-cipta-ok.pdf
0 komentar:
Posting Komentar